(Antara)-Polres Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak lima orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu sebanyak 200 juta rupiah. Kelima orang tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dan dikenakan juga pasal 224, KUHP, dan atau pasal 245, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.