(Antara)-Satu orang berinisial AS ditetapkan tersangka oleh direktorat reserse kriminal umum Polda Kepulauan Riau karena kasus prostitusi online lintas daerah. AS membuat situs web penjaring pekerja seks komersial dan pelanggannya .
Polisi bongkar prostitusi online lintas daerah
Selasa, 12 Februari 2019 21:03 WIB 1.523 Views