(Antara)- Lahan pertanian produktif di Kota Madiun, Jawa Timur, terus mengalam penyusutan sekitar dua persen per tahun. Guna melindungi lahan produktif tersebut, Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah yang melarang alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan seluas 444 hektare.