(Antara)-Terdakwa perkara suap proyek pembangunan Meikarta, Billy Sindoro Dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Kamis malam.  Billy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pembangunan mega proyek Meikarta.  Selain Billy Sindoro,  Jaksa juga menuntut tiga orang terdakwa lainnya yakni Henry Jasmen,  Fitrajaya Purnama, dan Taryudi.  Masing-Masing dituntut dengan hukuman 2 hingga 4 tahun penjara.