(Antara)- Dalam sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan empat kapal asing berbendera Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan alat tangkap yang merusak biota laut. Jika telah berkekuatan hukum tetap, keempat kapal itu akan ditenggeamkan di perairan Belawan, Medan.