(Antara) - Otoritas Jasa Keuangan, OJK mendata, ada lebih kurang 803 kejahatan Finansial Online berkedok Fintech, yang ditemukan belakangan ini. Menanggapi hal itu, satgas waspada investasi OJK meminta agar masyarakat cerdas dalam memilih Fintech legal, yang sudah terdaftar di OJK.