(Antara)- Presiden RI Joko Widodo meninjau proses percepatan pencairan dana bantuan bagi korban gempa bumi di Lombok, Nusa Tengara Barat (NTB), Jumat ini.  Di hadapan  penerima bantuan, presiden mengungkapkan lamanya proses pencairan meskipun dana bantuan telah masuk ke rekening penerima bantuan, karena pemerintah harus lebih berhati hatI agar tidak menjadi masalah di kemudian hari . Meskipun demikian, pemerintah  telah menyederhanakan proses pencairan dana dari 17 prosedur menjadi 4 prosedur.