(Antara) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online pada hari ini. pihak Kemenhub menjelaskan dalam aturan tersebut nantinya akan dibagi menjadi tiga zona. Tarif ini merupakan yang diterima driver dan belum termasuk biaya jasa, sehingga pihak aplikator bisa menambah biaya tambahan maksimal 20%.