(ANTARA) - Meski pemberlakuan aturan pengenaan pajak e-commerce dibatalkan namun tidak menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani pun menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bisnis konvensional dan e-commerce. (Prod: Edwar Mukti/ VE: Alvioni)