ANTARA, Ratusan mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa timur terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di wilayah setempat, karena tidak dapat memproses Formulir A5 untuk pindah memilih di kantor Komisi Pemilihan Umum Jember. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, calon pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan yang dilayani KPU, yakni pemilih dengan kategori sakit, tahanan, korban bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. (Gracia Simanjuntak/AYM)