ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 25 kasus politik uang selama periode masa tenang pemilu sejak 14 hingga 16 April. Temuan tersebut berupa uang, deterjen dan sembako di 25 Kabupaten-kota di 13 Provinsi di Indonesia.  Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 2. (Ardi Irawan/Fahrul Marwansyah)