(Antara) - Sejumlah alasan membuat KPU Jawa Tengah melakukan Pemungutan Suara Ulang yang di gelar di 33 TPS yang tersebar di 16 kabupaten/kota. Pemungutan Suara Ulang ini digelar untuk memperbaiki sejumlah kesalahan administratif, sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan. (Rinto Navis - Alvioni)