ANTARA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh. Di mana dalam revisi tersebut, KSPI meminta tiga hal. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartaji/Dudy/Nusantara Mulkan)