ANTARA - Truk kontainer untuk keperluan ekspor-impor, bebas berlalu-lalang dan tidak terkena aturan pembatasan kendaraan, selama masa puncak arus mudik dan arus balik lebaran. Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mewajibkan  pemasangan stiker khusus di kaca depan kendaraan. (Chairul Fajri/ Edwar Mukti)