ANTARA - Hasil pemilu 2019 akan diumumkan sebelum tanggal 22 Mei, jika hari ini pihak KPU dapat menyelesaikan rekapitulasi suara dari empat provinsi yaitu Papua, Sumatera Utara, Maluku, dan Riau. Setelah pengumuman hasil pemilu, KPU memberikan waktu tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkaham Konstitusi.(Nabila Charisty/Chintya Gessino/Agha Yuninda/Sizuka)