ANTARA -  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra dan Jasa Raharja pada Senin (20/5) melakukan pemeriksaan armada mudik Lebaran. Hasilnya, mayoritas perusahaan otobus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Kendari tidak layak dioperasikan, baik dari fisik maupun administrasi kelengkapan surat-surat. (Saharudin/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)