ANTARA - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi merupakan tuntutan masyarakat, atas pelaksanaan pemilu yang dinilai belum bersifat jujur dan adil. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat independen mengungkap berbagai permasalahan pemilu, hingga menghasilkan kebenaran. (Arindra Meodia/Gunawan Wibisono/Dudy Yanuwardhana/Abdul Kholik)