ANTARA – Ketika Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusannya, maka itu merupakan hasil akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2019 yang tidak bisa diganggu gugat. Apapun hasilnya,  Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berharap akan menjadi pembelajaran untuk ke pemilu selanjutnya. (Prisca Triferna/Sugiharto/Soni Namura/Nusantara Mulkan)