ANTARA - Penerapan zonasi sekolah untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menimbulkan polemik karena mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah terdekat dengan domisili. Namun, menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, hal itu malah akan menguntungkan anak karena sudah sesuai dengan upaya perlindungan anak.(Prisca Triferna/Choirul Fajri/Sizuka)