ANTARA - Selain menerapkan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayan juga akan menerapkan sistem zonasi pada tenaga guru. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (24/6). (Meriyanti/Soni Namura/Nusantara Mulkan)