ANTARA – Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilakukan pasangan calon presiden nomor urut 2. Pernyataan menerima hasil putusan sidang MK dilakukan di rumah Prabowo di jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan. Kamis malam (27/06), usai menyaksikan putusan dari tayangan televisi (Imam Budilaksono/ Fahrul Marwansyah/ Edwar Mukti)