ANTARA – Terdakwa kasus penyebaran beritabohong RatnaSarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Ada dua pertimbangan mengapa Majelis Hakim  menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas perempuan berusia 71 tahun itu.  (Livia Kristianti/Nova Wahyudi/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)