ANTARA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga Kamis, 18 Juli masih melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain melengkapi persyaratan, kontribusi FPI terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan SKT dari Kemendagri. (Andiya Vianka/Gunawan Wibisono/Choirul Fajri/Sizuka)