ANTARA – Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti Joko Driyono divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.(Nova Wahyudi/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)