ANTARA - Pemprov Sumbar menegaskan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap zona pengelolaan ruang laut, bukan untuk mempersulit masyarakat nelayan maupun pengusaha. Selain itu, Pemprov Sumbar mengingatkan agar pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata untuk segera melengkapi izin pengelolaan ruang laut. (Fandi Yogari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)