ANTARA – Komisi Pemilihan Umum berkeyakinan telah menyelenggarakan pemilihan umum legistaltif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut lantaran hingga Selasa siang, banyak permohonan gugatan yang dinyatakan ditolak atau gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Pada hari pertama sidang putusan majelis hakim konstitusi membacakan 67 perkara sengekta pileg 2019 dari total 202 perkara. (Fathur Rochman/ Fajri/ Perwiranta)