Humas PN Tangerang, Arthur Hangewa SH membenarkan bahwa sidang Prita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Ia mengatakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, Sriyanto yang merupakan ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional akan menerangkan mengenai penggunaan bahasa dalam surat elektronik (e-mail) yang dikirim Prita kepada rekannya.
Prita pernah ditahan selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni, setelah mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan karena pelayanan rumah sakit itu tidak maksimal.
Ibu dari dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, serta pasal 311 KUHP.
Sidang kasus Prita digelar di ruang utama Prof Oemar Senoadji SH. Ia didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi ahli bahasa itu adalah Riyadi SH didampingi Rahmawati Utami SH dan sidang dimulai pukul 09.30 WIB.
Selain ahli bahasa, JPU juga menghadirkan Yuniwati Gunawan, dokter yang bertugas di RS Internasional Bintaro, Tangerang yang pernah merawat Prita.
Bahkan Prita setelah tidak mendapatkan pelayanan medis secara baik di RS Omni, dia dipindah ke RS Internasional Bintaro selama beberapa hari hingga sembuh.
Istri dari Andry Nugroho tersebut ketika dirawat di RS Omni mengalami panas tinggi mencapai 39 derajat Celcius, dan ketika dilakukan tes darah, trombositnya mencapai 27.000, kemudian berubah menjadi 181.000.
Kesaksian ahli bahasa tersebut sangat diperlukan, apakah terdakwa memberikan kritik menyangkut pelayanan RS yang dianggap tidak profesional melalui e-mail, sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009