Jakarta, (ANTARA News) - Restrukturisasi organisasi Pemprov DKI dipastikan akan dilakukan pada 2009, kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat di Balaikota Jakarta, Rabu. "Struktur baru tidak akan bertentangan dengan APBD 2009 karena APBD telah kita susun bukan berdasarkan SKPD tapi disusun perfungsi dan urusan,jadi kalau ada urusan yang digabung tinggal memindahkan anggaran," katanya. Pembahasan restrukturisasi itu dilakukan secara paralel dengan APBD karena korelasi yang kuat antara keduanya namun penerapan reformasi birokrasi itu dipastikan akan dilakukan sesuai jadwal, katanya. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah mengeluarkan Permendagri No. 45/2008 tanggal 22 oktober 2008 tentang Susunan Organisasi Pemprov DKI yang akan menjadi dasar hukum restrukturisasi. Dalam struktur yang baru, Pemprov melakukan perampingan dengan mengurangi jumlah dinas dari 26 menjadi 21 dan juga menguragi jumlah biro maupun asisten Sekdaprov. Restrukturisasi perangkat daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2007 yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya satu tahun seluruh kabupaten kota dan provinsi sudah melakukan perubahan. Karena banyak daerah yang belum mampu melakukan restrukturisasi hingga waktu yang dijadwalkan, Depdagri kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 061/2254 yang memberikan toleransi hingga akhir 2008 untuk pembahasan pada 2009 sudah diterapkan. Depdagri juga menilai DKI terlambat dalam melakukan pembahasan restrukturisasi namun menyatakan mengerti mengenai kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh ibukota negara tersebut meskipun menekankan pentingnya penerapan struktur baru itu sesegera mungkin.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008