Kendari (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Bombana tahun 2007-2008 sebesar Rp7,6 miliar, Hk yang juga putra Bupati Bombana, Atikurahman, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah menjalani pemeriksaan perdananya, Rabu.

"Dia (Hk-red) ditahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mempermudah pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana serta tidak melarikan diri," kata Kajati Sultra, Fachmi kepada wartawan sesaat setelah penahanan tersangka Hk di Kendari, Rabu.

Menurut Fachmi, tersangka Hk dinilai telah menggunakan uang negara tanpa hak. "Masak orang luar (di luar birokrasi pemerintah-red) kok bisa dapat uang sebesar itu," kata Fachmi dengan nada heran.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan kuitansi penerimaan uang, selain itu, juga rekening bank milik tersangka akan diblokir.

Tersangka Hk ditahan pihak kejaksaan, setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan 27 pertanyaan dari pihak penyidik. Saat diperiksa di ruang Kasi Penyidikan Kejati Sultra, tersangka didampingi oleh pengacara Andi Mahyanto Masda, SH.

Usai pemeriksaan dan saat berjalan menuju mobil tahanan, wajah Hk tampak pucat. Sejumlah orang dekatnya berusaha menenangkan hati tersangka, namun Hk terus menunduk saat naik ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Klas IIA Kendari.

Sementara itu, pengacara tersangka, Andi Mahyanto Masda, SH mengatakan, pihaknya menghormati keputusan kejaksaan untuk menahan kliennya. "Kami akan mengambil langkah hukum berikutnya, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Mahyanto.

Ia juga mengemukakan, kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp5 miliar.

Namun Wakajati Sultra, A. Basyuni, SH membatah keterangan kuasa hukum tersangka itu. "Buktinya mana. Katanya dikembalikan, tapi sudah berstatus tersangka. Sepanjang belum ada pembuktian kita belum terima," ujar Basyuni yang dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut keterangan Wakajati, setelah penahanan tersangka Hk, pihak kejaksaan akan memanggil dua pejabat di lingkup Pemda Bombana, yakni Kepala Bagian Keuangan dan Bendara Umum Pemkab Bombana untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pemeriksaan kedua pejabat tersebut juga sambil menunggu ijin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Bupati Bombana terkait kasus dugaan korupsi tersebut," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009