Solo (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Surakarta menetapkan dua dari sepuluh pelaku pengambilan spanduk tolak terorisme sebagai tersangka.

"Kedua tersangka, antara lain Jefri (17) dan Sri Mulyanto (32)," kata Kapoltabes Surakarta, Kombes Pol Joko Irwanto di Solo, Jateng, Jumat.

Dia mengatakan, kedua orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melepas spanduk dan membawa spanduk tersebut pergi.

"Jefri yang melepas, sedangkan Sri Mulyanto yang membawa pergi. Mereka akan dijerat Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," kata dia.

Pada penangkapan yang dilakukan di kawasan Farokah, Jalan Slamet Riyadi, lanjutnya, Poltabes Surakarta menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah sepeda motor dan satu buah spanduk.

Satu hari sebelumnya, Kamis (24/9), sepuluh orang dari kelompok tertentu yang belum diketahui identitasnya mencopot spanduk berisi tolakan terhadap terorisme yang telah dibentangkan Aliansi Gerakan Pemuda Surakarta (AGPS).

Dari sepuluh orang yang ditangkap, kata Joko, delapan orang dilepas karena tidak terbukti melakukan pelepasan spanduk.

"Mereka hanya dijadikan saksi terkait kasus tersebut,` kata dia.

Dia mengatakan, delapan orang tersebut, antara lain Muhammad Fauzi (33), Suwarno (30), Agus Purwanto (26), Rahmat (18), Aryadi (28), Muhammad Lukman (32), Wahyu Sarjianto (30), dan Suwarno (40).

Pemeriksaan lebih lanjut, katanya, akan dilakukan untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan aktor intelektual kasus tersebut akan iktu terjerat hukum," kata Joko Irwanto.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009