Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pembantu asal Lombok, NTB, dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh pengadilan Kuantan, Pahang, karena terbukti bersalah mencoba meracuni majikannya dengan cara mencampurkan racun rumput dalam makanan dan minuman.

Hakim Siti Aminah Ghazali menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhayati Ahmad (22 tahun) setelah mengaku bersama mencoba membunuh majikannya Jaharah Daud (77 tahun), dengan mencampurkan racun rumput ke dalam makanan yang disajikan untuk majikannya, demikian media massa Malaysia, Selasa.

Rencana pembunuhan itu terjadi pada 16 Juli 2008, pukul 13.30 waktu setempat di rumah majikannya Bandar Indera Mahkota, Kuantan, Pahang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009