Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR bersama anggota dari enam fraksi lainnya menyampaikan surat usulan hak angket kasus Bank Century kepada pimpinan DPR di ruangan Ketua DPR di Jakarta, Kamis sore.

Surat usulan hak angket tersebut berisi satu bundel yang terdiri atas pengantar seputar persoalan kasus Bank Century sebanyak enam halaman serta daftar tanda tangan para pengusul sebanyak 138 anggota DPR dari tujuh fraksi.

Berkas surat usulan disampaikan oleh masing-masing perwakilan dari unsur tujuh fraksi kepada pimpinan DPR yang diterima Ketua DPR Marzuki Alie, yang didampingi dua wakilnya yakni Anis Matta (FKPS) dan Pramono Anung (FDIP).

Sedangkan dua Wakil Ketua DPR lainnya, Priyo Budi Santoso (FPG) dan Marwoto Mintohardjo (FPAN), tidak hadir.

Sebelum menyampaikan surat usulan hak angket Bank Century, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Maruarar membacakan surat usulan tersebut di hadapan pimpinan DPR dan sebagian anggota DPR yang menjadi pengusung hak angket.

Maruarar mengatakan, persoalan Bank Century bermula dari sikap pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang ingin menyelematkan Bank Century pada pekan ketiga November 2008, dengan menyuntikkan dana bantuan Rp6,7 triliun.

Pada Agustus 2009, persoalan Bank Century ini muncul di media massa yang diduga sebagai kasus kejahatan perbankan, yakni mengalirkan dana bantuan pemerintah ke perusahaan fiktif.

"Namun Gubernur Bank Indonesia tidak berani melaporkan pemilik Bank Century ke polisi," kata anggota Komisi XI DPR ini.

Dari laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), katanya, ada kejanggalan pada bantuan penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun.

Dia mengatakan, BPK yang diminta DPR melakukan audit investigasi atas dugaan kerugian keuangan negara Rp6,7 triliun sedianya akan menyelesaikan laporan finalnya pada 19 Oktober 2009, tapi sampai hari ini belum ada hasilnya.

"Ada kemungkinan BPK tidak berani mengusut tuntas kasus Bank Century karena diduga melibatkan pejabat negara," katanya.

Menurut dia, sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan guna melakukan fungsi pengawasan maka sebagian anggota DPR mengajukan usul hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Usulan hak angket ini, katanya, sesuai dengan tata tertib DPR pasal 176 dan pasal 183 serta Undang Undang No 22 tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD pasal 27 huruf b yang menyebutkan salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan menerima surat usulan hak angket tersebut dan akan meneruskannya untuk dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Soal usulan hak angket ini sudah dibahas di tingkat pimpinan DPR dan kami menginginkan agar kasus Bank Century ini bisa menjadi kebih gamblang dan terang benderang," katanya.

Menurut Maruarar, sampai saat ini ada sebanyak 138 anggota DPR yang menandatangani usul hak angket terdiri dari 80 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 24 anggota Fraksi Partai Golkar, 14 anggota Fraksi Hanura, delapan anggota Fraksi Gerindra, delapan anggota Fraksi PKS, tiga anggota Fraksi PAN, dan satu anggota Fraksi PPP.

Menurut dia, satu anggota lainnya dari Fraksi PKB sudah menyatakan kesediaan mendukung tapi masih berada di luar kota, sehingga belum menandatangani usulan.

Sedangkan, dua wakil ketua DPR, Anis Matta dan Pramono Anung baru menandatangani sesaat sebelum surat usul tersebut diserahkan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009