Paris (ANTARA News) - Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven setelah bersedia menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak dengan 12 negara, kata kelompok negara-negara maju yang tergabung dalam OECD yang berkedudukan di Paris, Jumat.

"Singapura telah beralih ke kategori juridiksi yang secara substansial menerapkan standar pajak," demikian pernyataan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang beranggotakan 30 negara dalam pernyataannya.

Pada dasarnya, tax haven adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain.

Kepala OECD Angel Gurria mengatakan, peralihan itu sangat disambutnya dan hal itu mengkonfirmasikan adanya lingkungan global baru dalam kerja sama perpajakan.

"Singapura adalah pemain kunci dalam komunitas keuangan dunia," katanya seperti dilaporkan AFP.

OECD telah menghimpun negara-negara yang memberlakukan tax haven dalam daftarnya awal tahun ini terkait adanya negara-negara yang berkomitmen untuk menegakkan aturan lebih ketat terhadap kegiatan penghindaran pajak, meski hal itu tidak diterapkan sebagai bagian terobosan dunia yang disetujui dalam kelompok 20 negara yang tergabung dalam G20.

Belgia, Luksemburg dan Swiss juga telah dihapus dari daftar itu.

Negara yang masih dalam daftar yang melakukan tax haven adalah Andora, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Belize, Kepulauan Cook, Dominika, Granada, Liberia, Kepulauan Marshall dan Montserrat. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009