Bandung (ANTARA News) - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akan bebas bersyarat pada Rabu (18/11) pukul 08.00 WIB, ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito.

Pihak keluarga Puteh sudah membayar denda Rp500 juta kepada KPK yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Pada April 2005 lalu, katanya di Bandung, Selasa.

"Saya sudah menerima kwitansi dari KPK. Rencananya besok pagi akan dibebaskan secara bersyarat," ujarnya.

Pembebasan tersebut meliputi dua syarat yaitu syarat substansi dan administrasi. Syarat administrasi sudah diselesaikan oleh pihak keluarga kepada KPK.

"Untuk syarat substansinya seperti berperilaku baik, tidak melakukan kejahatan," ujarnya.

Disinggung mengenai diperbolehkanya Puteh berangkat ke Luar Negeri, Murdjito mengungkapkan, boleh-boleh saja. Namun, harus izin terlebih dahulu.

"Apabila Puteh ingin berangkat ke luar Negeri boleh saja, tetapi harus ada izin terlebih dahulu," ungkapnya.

Dia juga menuturkan, Apabila Puteh melanggar kedua syarat tersebut, pihak Lapas berhak menahan kembali.

"Kalau dia tidak berperilaku baik, akan ditahan kembali," ungkapnya.

Pada April 2005 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Puteh hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia.

Karena Puteh sudah menjalani 2/3 masa tahanan, maka dia diberikan bebas bersyarat dengan ketentuan memenuhi kewajiban sesuai keputusan hakim yaitu berupa denda.

Sebelumnya, Puteh dikabarkan bisa bebas bersyarat pada 7 November lalu, namun karena denda belum dilunasi, akhirnya pembebasan tertunda.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009