Manado (ANTARA News) - Hakim Ketua, Makkasau SH meminta Mieke Nangka, terdakwa perkara korupsi pembayaran hutang Manado Beach Hotel (MBH) yang merupakan aset PT PPSU kepada BPPN, untuk proaktif mengikuti persidangan.

"Terdakwa diharapkan untuk proaktif dalam mengikuti persidangan," kata Makkasau SH pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Manado (PN), Selasa.

Makkasau mengatakan, tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak hadir pada setiap persidangan kecuali dalam keadaan sakit.

"Terdakwa jangan berpura-pura sakit kalau dalam keadaan sehat, sebab dokter yang memberikan keterangan sakit tersebut akan dimintai penjelasan," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cornelis Heydemans, dalam sidang pembacaan dakwaan itu antara lain mengatakan, terdakwa Mieke Nangka sebagai anggota Tim Negoisasi hutang PT Pembangunan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bersama-sama anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menganggarkan dan menetapkan dana talangan hutang PT PPSU dalam APBD 2002.

Bahwa walaupun dana talangan hutang PT PPSU telah dianggarkan dalam APBD tahun 2002 , namun terdakwa bersama -sama tim negoisasi legislatif tidak pernah meminta maupun mengusulkan kepada pihak eksekutif untuk melakukan pembayaran secara tunai atas hutang PT PPSU kepada BPPN sampai batas waktu pembayaran.

Sehingga oleh BPPN dimasukkan dalam Program Pelelangan Aset Kredit (PPAK III) untuk dilelang.

Meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT PPSU tidak dilaksanakan dan oleh BPPN telah dimasukkan dalam PPAK III, terdakwa bersama tim negosiasi penyelesaian hutang PT PSSU masih tetap melakukan rapat.

Dalam rapat tersebut menyetujui dana talangan ke BPPN sebesar Rp 25 miliar harus diselesaikan atau dicairkan untuk dibayarkan ke BPPN paling lambat 17 Maret 2003 padahal jatuh tempo pembayaran tunai sudah sejak tangga 17 Juni 2002.

Dibagian lain dalam dakwaan itu, JPU Cornelis Heydeman SH mengatakan terdakwa pada 18 Maret 2003 bersama tim 16 melakukan pertemuan dengan Amril Budman dkk dari PT Tri Brata Mitra untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yaitu PT Tribrata Mitra sebagai pihak ketiga yang akan mengikuti lelang dan ditetapkan harga lelang sejumlah Rp18 miliar.

Terdakwa dan tim negosiasi menyetujui penggunaan dana sebesar Rp18 miliar ke sebuah rekening atas nama PT BNI Securities Cq untuk PT Tribrata Mitra.

Padahal terdakwa mengetahui dana tersebut adalah diperuntukkan untuk pembayaran utang pokok yang jatuh tempo sebagaimana diatur dalam APBD 2003 bukan diperuntukkan kepada BNI Securietas Cq untuk PT Tribrata Mitra.

Bahwa proses pencairan dan pengiriman dana talangan hutang PT PPSU di BPPN sejumlah Rp18 miliar tidak sesuai atau menyimpang dari pasal 25 peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah karena dicairkan sebelum peraturan daerah APBD Tahun 2003 ditetapkan.

Dari sejumlah Rp18 Miliar yang dicairkan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sejumlah Rp6,75miliar digunakan untuk membeli hak tagih hutang PT PPSU di BPPN melalui lelang, sehigga negara dirugikan sekitar Rp.11,159 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Hakim Makkasau SH menanyakan kepada terdakwa Mieke Nangka apakah mengerti dakwaan itu,dijawabnya mengerti. Dan begitu juga kepada penasehat hukum terdakwa, Stevi Dacosta SH tidak akan melakukan eksepsi.

Dalam perkara korupsi MBH dengan kerugian negara sekitar Rp11,159 miliar, tercatat sudah tujuh terdakwa diajukan pengadilan. Namun dari tujuh terdakwa itu baru J Saruan Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, yang divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman sedangkan lainnya divonis bebas murni sehingga JPU mengajukan kasasi. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009