Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa Anggodo Widjojo tidak akan melarikan diri karena statusnya sebagai saksi yang dilindungi oleh perlindungan saksi Mabes Polri.

"Sementara ini status (Anggodo Widjojo) dalam perlindungan saksi di Mabes Polri, hingga yakin tidak akan melarikan diri," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Polri, Kejagung dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/11) malam.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memperdengarkan rekaman rekayasa penetapan tersangka kepada pimpinan KPK, dengan peranan Anggodo Widjojo.

Dalam rekaman itu menyebutkan Anggodo Widjojo mampu mengatur petinggi hukum di lingkungan Kejagung dan Polri dalam mengatur berita acara pemeriksaan (BAP).

Kapolri juga menyatakan posisi kasus Anggodo Widjojo sampai sekarang masih dalam tahapan penyelidikan untuk kasus dugaan penyuapan, percobaan penyuapan, pencemaran nama baik presiden, pemfitnahan pejabat dan pengancaman institusi.

Terkait dengan rekaman tersebut, Kapolri menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan rekaman tersebut. "Hingga ada percepatan (penanganan kasus tersebut)," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Kapolri untuk melakukan penyitaan rekaman tersebut.

"Saya sudah perintahkan biro hukum untuk menyerahkan dan dibuatkan acara penyitaan. Kami siap memberikan," katanya.

Sebelumnya dalam raker itu, anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, mempertanyakan penanganan Anggodo Widjojo terkait rekaman di MK.

"Apa sudah ada penetapan Anggodo, jelas-jelas kasat mata tayangan di MK bahwa orang ini (Anggodo) suka masuk wilayah penegakkan hukum, kekuatan luar biasa," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009