Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Nanan Soekarna mengatakan, pemanggilan pimpinan media cetak bukan untuk kepentingan laporan Anggodo Widjojo.

"Saya tegaskan pemanggilan pimpinan media itu tidak ada kaitannya dengan laporan Anggodo," kata Nanan di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Nanan menuturkan pemanggilan pimpinan media cetak justru untuk memformulasikan unsur pidana terhadap Anggodo Widjojo terkait dengan rekaman percakapannya dengan sejumlah aparat penegak hukum.

Nanan menyatakan keterangan dari pimpinan media akan memperkuat sangkaan terhadap Anggodo agar menjadi tersangka.

Penyidik polisi melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan media Harian Kompas dan Seputar Indonesia, Jumat (20/11), untuk menjelaskan pemberitaan pemutaran rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum dari hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan penyidik kepolisian berupaya memformulasikan proses hukum terhadap Anggodo melalui unsur pasal pidana dan alat bukti, salah satunya keterangan saksi dari pimpinan media.

"Jadi pemanggilan ini bukan untuk mengkriminalisasikan atau mengintimidasi pers," kata Nanan.

Polisi mengupayakan memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka polisi harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya.

Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Nanan menambahkan penyidik urung meminta keterangan pimpinan media karena untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang menolak pemanggilan pimpinan media tersebut dan khawatir menjadi masalah.

Nanan muncul di depan gerbang utama Mabes Polri saat sejumlah wartawan media cetak, elektonik maupun on-line berunjuk rasa terkait pemanggilan pimpinan media.

Koordinator aksi, Suparni mengatakan, insan pers menolak rencana pemanggilan pimpinan media tersebut karena wartawan tidak ada hubungannya dengan rekaman percakapan Anggodo maupun kasus KPK dengan Polri.

Suparni menjelaskan media massa hanya memberitakan rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak yang diperdengarkan kepada publik di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga polisi tidak berhak meminta keterangan dari pimpinan media yang memberitakan informasi tersebut.

Puluhan wartawan membubarkan diri setelah Nanan Soekarna datang lokasi unjuk rasa dan memberikan penjelasan kepada pendemo. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009