Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan suksesi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD, kata Gawawan Fauzi usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, usulan tersebut disampaikan pemerintah melalui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Keistimewaan Yogyakarta yang saat ini masih berada di Sekretrariat Negara dan menunggu amanat Presiden.

Dalam konsep tersebut, menjurut dia, suksesi gubernur Daerah Istimewa bukan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, dan bukan pula dipilih langsung oleh masyarakat dalam pemilihan umum kepala daerah.

"Namun, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta diusulkan dipilih oleh anggota DPRD tingkat provinsi. Ini baru usulan dari pemerintah dan akan dibahas oleh DPR RI," kata Gamawan.

Menurut dia, Pemerintah mengusulkan suksesi Gubernur DIY melalui pemilihan dengan pertimbangan, jika usia Sultan Hamengku Buwono (HB) sudah lanjut dan sudah tidak cakap memimpin, tapi statusnya tetap Sultan.

Dalam situasi seperti itu, kata dia, perlu ada aturan perundangan yang jelas yang mengatur soal suksesi di Yogyakarta.

"Saat ini jika masyarakat Yogyakarta masih menginginkan Sultan menjadi gubernur. Silakan saja dicalonkan melalui DPRD setempat," katanya.

Jika calonnya hanya Sultan, menurut dia, maka otomatis Sultan akan terpilih sebagai Gubernur DIY.

Gamawan menjelaskan, usulan suksesi Gubernur Yogyakarta itu baru sebatas usulan pemerintah, dan akan dibahas di DPR RI.

Jika pada pembahasan di DPR RI hasilnya lain lagi, menurut Gamawan, pemerintah akan menghormati hasil keputusan tersebut.

Ditanya tanggapannya soal keputusan rapat paripurna DPRD Yogyakarta yang memutuskan bahwa mayoritas masyarakat Yogyakarta menghendaki penetapan Sultan sebagai gubernur, menurut dia silakan saja DPRD membuat keputusan tersebut.

"Namun, yang harus diingat, pemerintah mengusulkan draft undang-undang, bukan mengusulkan draft peraturan daerah," katanya.

Gamawan menambahkan, usulan RUU DIY disampaikan ke DPR RI untuk dibahas.

Menurut dia, konsep pemilihan Gubernur DIY dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta akan menguji apakah yang selama ini didengungkan bahwa Sultan satu-satunya calon yang dinilai paling layak memimpin Yogyakarta.

"Kalau Sultan satu-satunya calon dan tidak ada calon lain, ya dikukuhkan saja," katanya menambahkan.
(T.R024/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010