Medan (ANTARA News) - Tawaran Amerika Serikat untuk membantu KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipertimbangkan secermat mungkin dan jangan langsung diterima begitu saja.

"Bantuan itu, perlu dikaji secara mendalam dan ada apa dibalik ini semua," kata pengamat hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Kamis ketika dimintai pendapatnya.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerangi korupsi dengan membantu penguatan kapasitas sumber daya manusia lembaga antikorupsi ini untuk menangkap koruptor.

"Seperti dikatakan Presiden Obama saat berkunjung ke Indonesia bahwa Amerika mempunyai keinginan membantu Indonesia memerangi korupsi. Jadi kerja sama dengan KPK penting untuk menaikan pembangunan kapasitas sumber daya manusia," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel usai bertemu Pimpinan KPK di Jakarta, Senin (29/11).

Dalam kerja sama ini, ia mengatakan bahwa AS akan membantu pelatihan dan penguatan sumber daya manusia KPK dalam pelaksanaan investigasi dan penggunaan teknologi.

Pedastaren mengatakan, bantuan yang diberikan Pemerintah AS, tetap sangat dihormati dan dihargai.Ini adalah suatu bentuk perhatian yang cukup besar terhadap KPK.

Namun, juga perlu diketahui bantuan berupa apa saja yang akan diberikan negara "Adi Daya" itu terhadap KPK, juga harus dipikirkan dan jangan sampai terlalu jauh.

"Kalau bantuan berupa menambah wawasan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bagi anggota KPK dan staf lainnya.Ya, itu, boleh-boleh saja dan tidak ada masalah, kita perlu menyambut baik," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Sebab, katanya, KPK juga perlu mewaspadai maksud-maksud baik dari negara asing itu.Bisa saja mula-mula AS mau memberikan bantuan mengenai SDM dan pengunaan teknologi, akhirnya lebih jauh ikut pula mencampuri penanganan kasus korupsi.

Nah, kalau hal yang seperti ini sampai terjadi, jelas akan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia dan juga dinilai melanggar Undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, jelasnya, sebelum masalah ini terjadi, diharapkan dapat diatasi.

"Biarkan saja lah KPK menangani kasus korupsi itu secara sendiri, tidak perlu melibatkan negara luar.Ini juga adalah menyangkut kepentingan negara, jelas tidak boleh melibatkan pihak asing," ujarnya.

Selain itu, dimana lagi kerahasiaan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

"KPK juga mampu menuntaskan dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, tanpa perlu melibatkan bantuan dari negara luar," kata Pedastaren.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010