Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa sudah kesepakatan yang dicapai antara Indonesia dengan Menaker dan Mendagri Kerajaan Arab Saudi terkait pembenahan persoalan TKI.

"Pada prinsipnya Menaker Saudi Arabia setuju untuk dilakukannya pembenahan serta pengingkatan sistem penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi serta berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap para majikan yang melakukan tindak kekerasan," katanya dalam rapat dengan Panja TKI DPR RI di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Selasa.

Muhaimin mengemukakan, pihaknya dan Menaker Arab Saudi juga menyepakati untuk dilakukan "Senior Official Meeting" (SOM) guna membahas secara teknis langkah-langkah peningkatan perlindungan kepada TKI.

"Dalam waktu dekat Menaker Arab Saudi juga akan berkunjung ke Indonesia guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dalam rangka kerja sama lebih meningkatkan perlindungan TKI ke depan," katanya.

Mengenai "overstayer", Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah setiap tahunnya telah memulangkan sekitar 20.000-24000 "overstayer" yang terdiri atas peserta umroh 6.250 orang, WNI yang selesai menjalani hukuman di penjara 150 orang dan sisanya adalah TKI.

"Overstayers yang berada di bawah jembagan Kandara Jeddah biasanya jumlahnya berkisar 200 orang, selebihnya diduga ditampung oleh para penampung gelap dan liar yang sewaktu-waktu bisa bergabung di bawah jembatan Kandara," katanya.

Untuk menangani hal itu, kata dia, saat ini selain upaya pemulangan setiap tahunnya, pemerintah juga telah membentuk tim gabungan yang dikoordinasi oleh Kantor Menko Polhukam untuk mempercepat pemulangan mereka.

"Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan organisasi untuk membantu mempercepat pemulangan dan mengoptimalkan fungsi Perwalu PPTKIS," katanya.

Pemerintah akan membenahi menyeluruh sistem penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri yang dimulai dari sebelum penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. "Kami juga telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penempatan TKI yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011