Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang warga negara Ghana bernama Toni Appiah yang menjadi tersangka sindikat narkotika.

"Toni ditangkap bersama pacarnya, Priyettin Debora Wuisan, warga negara Indonesia pada hari Senin, 9 Mei lalu di Jakarta dengan barang bukti 43 kapsul heroin dan 11 kapsul yang sudah dibuka, dan total keseluruhan 489,3 gram," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Siswandi, di Jakarta, Senin.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Polis Diraja Malaysia Bagian Narkotika yang menyampaikan kepada Polri bahwa akan ada kurir yang bawa narkoba yang akan masuk ke Indonesia, ujarnya.

"Namun, tidak diketahui masuk dari bandara mana, tapi kita sudah memegang ciri-ciri orang yang membawa narkoba tersebut," kata Siswandi, menambahkan.

Kurir tersebut bernama Yanuary Mariyanti alias Yanti berangkat dari Malaysia pada hari Minggu (8/5) menuju Bandung menggunakan pesawat Air-Asia.

"Yanti pada hari Sabtu (7/5) dan Minggu (8/5) telah menelan heroin dalam berbentuk kapsul sebanyak 54 kapsul di hotel Central, Kuala Lumpur kamar 301. Dan, pada hari Minggu itu, dari Bandung, Yanti ke hotel Puri In Cikini, Jakarta mengeluarkan heroin dari perutnya," kata Siswandi.

Saat Priyettin hendak mengambil heroin dari Yanti, ia terlebih dulu ditangkap polisi, katanya.

Sementara itu, Tony yang warga negara Ghana sempat mencoba bunuh diri dengan memotong alat kelaminnya menggunakan pecahan gelas.

"Saat pacar Tony memberikan minum, kemudian gelas kaca itu dipecahkan dan langsung memotong alat kelaminnya. Ia sudah dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," katanya.

Siswandi mengatakan, heroin dari Malaysia tersebut berasal dari Iran yang dibawa oleh sindikat Afrika Selatan.

"Adapun nilai barang bukti dari heroin asal Iran tersebut sekitar Rp1,6 miliar," demikian Siswandi.
(T.S035/A041)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011