Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama
Jakarta (ANTARA) - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang maling motor kambuhan yang melarikan diri ke Lampung setelah menggasak 10 unit kendaraan roda dua di wilayah Jakarta Timur dan Depok.

"Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar (penjara) lalu bermain (mencuri) lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: 211 sepeda motor kena "Operasi Cabut Pentil" di Kalibata

Saat diperiksa petugas, ketiganya mengaku baru beraksi sebanyak 10 kali, meski demikian polisi masih mendalami indikasi jika ketiganya sudah beraksi lebih dari 10 kali

"Pengakuannya baru melakukan 10 kali tapi kami masih dalami terus," tambahnya.

Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial AKS (25), DS (26), dan J (35). Ketiganya ditangkap pada 23 Februari 2021 pada pukul 03.00 WIB di Desa Maringgai, Kelurahan Maringgai, Kecamatan, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Baca juga: Komplotan penipu pengguna motor luar kota diringkus polisi

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain lima unit kendaraan roda dua hasil kejahatan dengan berbagai merk dan kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor.

"Ada lima barang bukti kendaraan motor kami amankan termasuk kunci T. Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran. Biasanya ruko-ruko atas kos-kosan pada  malam hari," kata Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka diketahui tersangka AKS mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba.

Baca juga: Polisi tembak dua anggota geng motor penusuk remaja di Cengkareng

"Salah satu pelaku inisial AKS memang karena ketergantungan, hasilnya untuk beli barang haram. Pengakuan dia begitu," terang Yusri.

Atas perbuatannya para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021