Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan keberatannya jika pembayaran pajak dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.
"Kalau dikaitkan dengan misalnya zakat dipakai sebagai dasar pengurang pajak, itu kita berkeberatan untuk hal itu ya," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mengkaji berbagai faktor pengurang pajak jika hal itu merupakan insentif agar masyarakat mempunyai minat yang tinggi dalam berusaha.

"Tapi kalau yang terkait zakat, kita rasa itu tidak tepat sebagai pengurang pajak," katanya.

Ia menyebutkan, selama ini memang sudah ada pemberian sumbangan yang dijadikan sebagai pengurang pajak, namun sifatnya masih kasus per kasus.

"Kita belum buka tentang misalnya kalo melakukan kegiatan `corporate social responsibility` atau amal sebagai faktor pengurang pajak, itu masih dalam kajian. Dan kita belum merespons final soal itu, tapi case by case, kita bisa setujui karena itu sifatnya case by case," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo juga menegaskan sikapnya yang menolak usulan pembayaran zakat sebagai pengurang langsung pembayaran pajak.

"Tidak bisa, tidak boleh pembayaran zakat dijadikan sebagai pengurang pembayaran kewajiban pajak (secara langsung)," kata Tjiptardjo.

Ia menjelaskan, usulan pembayaran zakat sebagai salah satu yang meringankan pembayaran pajak sudah diakomodasi dalam UU Perpajakan (UU Pajak Penghasilan).

"Pemerintah sudah mengakomodir zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Itu sudah ada di UU. Kurang apa pemerintah," katanya .

Menurut Tjiptardjo, pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak secara langsung akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.

Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar zakat sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.(*)
(T.A039/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010