Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2010, tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara.

"Regulasi ini berlaku sejak 23 September 2010, ini mesti ditaati oleh semua produsen mineral dan batubara," kata Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Bambang Setiawan, di Jakarta, Senin.

Bambang menjelaskan, peraturan ini, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27, tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menandatangani kontrak penjualan "spot" maupun "term" dan telah melakukan renegoisasi untuk penyesuaian harga sesuai perintah Menteri atau Direktur Jenderal.

Sedangkan produsen yang telah melakukan penandatanganan kontrak penjualan langsung (spot) paling lambat 6 bulan wajib menyesuaikan dengan Permen ini.

Sementara yang telah melakukan kontrak penjualan jangka tertentu (term diberikan waktu paling lambat 12 bulan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Bambang menyebutkan, bagi negara, patokan ini menjadi acuan dalam perhitungan untuk penetapan penerimaan negara, baik oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Berlaku umum
Dijelaskan juga, sebelum permen ini terbit, patokan harga hanya diberlakukan hanya untuk Perusahaan Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Intinya, lanjut Bambang, terdapat dalam pasal 2 yaitu pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara dan IUPK operasi produksi mineral dan batubara wajib menjual mineral atau batubara yang dihasilkannya dengan berpedoman pada harga patokan baik untuk penjualan kepada pemakai dalam negeri maupun ekspor termasuk kepada badan usaha afiliasinya

"Semua pemegang izin tambang dengan semua jenis komoditas harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut," ujar Bambang.

Ia juga menambahkan, Permen ini akan menjadi acuan bagi produsen maupun konsumen dalam penentuan harga, baik untuk penjualan term (kontrak) maupun spot (penjualan langsung dan di luar kontrak).

Ia juga menambahkan, harga patokan ini bakal diatur berdasarkan keputusan Dirjen Minerba yang menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) dan akan diterbitkan setiap bulannya.

"Penentuan harga juga melibatkan gubernur dan pemerintah daerah tingkat dua seperti tertuang dalam pasal 9," katanya.

Gubernur menetapkan harga patokan setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.  Sedangkan walikota dan bupati setelah melakukan koordinasi dengan gubernur.

Selain itu, tambahnya, mekanisme penentuan harga ditentukan berdasar yang berlaku umum di pasar internasional.

Pemerintah, lanjut Bambang, menggunakan empat pasar indeks harga batu bara, yakni New Castle Index, Global Coal, Platts, dan Indonesia Coal Index (ICI).

Sementara untuk harga mineral, perhitungannya menggunakan hanya satu patokan standar LME (London Metal Exchange).
(E008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010