Jakarta (ANTARA News) - Pengetatan total pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan Pemerintah ke Arab Saudi telah mengurangi jumlah TKI yang dikirimkan hingga 30 persen.

"Dua bulan terakhir berkurang hingga 30 persen jumlahnya. Pada akhirnya (TKI yang akan berangkat) akan terseleksi dengan baik," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis.

Jumlah TKI yang dikirim ke Arab Saudi sebelum dilakukan pengetatan mencapai 2.000 orang perharinya namun setelah pengetatan berkurang hingga menjadi 1.400 orang perhari selama dua bulan terakhir.

Pengetatan pengiriman dilakukan Pemerintah ke negara-negara Timur Tengah terutama Arab Saudi paska kasus-kasus penyiksaan yang dialami TKI.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penghentian pengiriman (moratorium) ke negara Kuwait dan Yordania sebelum ada perbaikan sistem rekrutmen di kedua negara itu.

Menakertrans menyebut pengetatan pengiriman TKI ke ARab Saudi dilakukan di dua tempat yaitu sebelum pengiriman dan setelah tiba di negara tujuan.

"Yang berangkat dari sini dikawal ketat, ada pembekalan dan pemeriksaan psikologi. Kedua KBRI/KJRI disana juga sudah kita minta menjamin majikan yang akan mempekerjakan TKI sudah `fit dan proper` (sesuai persyaratan)," ujarnya.

Tiga syarat utama bagi majikan itu disebut Muhaimin adalah memiliki penghasilan yang cukup, menjamin keamanan TKI dan membebaskan akses komunikasi TKI dengan keluarga atau dengan KBRI/KJRI setempat.

Muhaimin mengakui muncul keluhan baik dari pihak PPTKIS atau calon majikan mengenai semakin berkurangnya calon TKI akibat pengetatan itu.

"Karena beberapa bulan ini kita lakukan pengetatan total, harus `fit and proper` majikan dan calon TKI, sehingga mungkin terjadi perubahan sistem pasar," katanya.

Namun ia menyebut kondisi mungkin akan kembali normal setelah pemerintah dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai perbaikan sistem rekrutmen TKI.

"Akhir bulan ini ada Senior Official Meeting. Akan dibicarakan sistem perlindungan pemerintah, pola rekrutmen dan pembentukan satgas gabungan antar pemerintah mengenai TKI," ujarnya. (A043/E001/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011