Batam (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pulau di Batam, Kepulauan Riau, yang dijual kepada pihak asing sebagaimana diisukan belakangan ini.

"Kami simpulkan sementara, pulau yang dijual nihil," kata Asisten Deputi V/IV Kemenkumham Sugiato usai memantau pulau-pulau di Batam, Kamis.

Bersama Kodim, Sugianto meninjau pulau Rempang, Galang, Penempang, dan pulau-pulau lainnya di Kecamatan Galang.

Satu diantara pulau yang diisukan dijual yaitu Pulau Pengalap. Pulau itu terlihat kosong tanpa bangunan apa pun. "Sepanjang pantai kosong," kata Sugianto.

Meski begitu, ia mengatakan masih akan memperdalam informasi penjualan pulau-pulau lainnya.

Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) melaporkan lima pulau di Batam telah dijual ke pihak asing yaitu Pulau Penempang, Pengalap, Tanjungrame, Segayang dan Galang.

Pendiri Himad Purelang Iskandar Sitorus menuding ada beberapa pulau yang dijual pemerintah kota kepada pengusaha.

Selain menuding penjualan pulau milik negara, ia juga menduga terjadinya pembukaan pelabuhan-pelabuhan liar tanpa izin di pulau-pulau yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.

"Juga ada pelanggaran mendirikan bangunan dan tanpa izin melakukan kegiatan bisnis di atas tanah negara di Pulau Rempang," kata dia.

Penjualan pulau itu juga dibantah Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.

"Tidak ada penjualan pulau, karena memang tidak boleh menjual pulau," kata Ahmad Dahlan.

Ia mengatakan tidak ada penjualan pulau melainkan alokasi lahan di pulau sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah.

Alokasi lahan, termasuk untuk dikelola pengusaha memang dibolehkan, asalkan tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), katanya.

Selain itu, pengelolaan lahan di pulau harus mempertimbangkan persentase daerah hijau sebagaimana diamanatkan UU. "Harus ada green area," kata wali kota Batam.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011