Kairo (ANTARA News) - Mesir akan menggelar sebuah referendum untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi mereka pada 19 Maret, kata Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir, dalam laman Facebook pemerintah pada Jumat.

"Referendum terhadap pengajuan amandemen konstitusi Republik Mesir akan diselenggarakan pada 19 Maret 2011," menurut sebuah pernyataan dalam laman Facebook itu, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Tempat-tempat pemungutan suara akan dibuka untuk umum dari mulai pukul 08.00 waktu setempat (13.00 WIB) hingga pukul 19.00 waktu setempat (24.00 WIB).

Dewan Militer Mesir, yang memerintah negara tersebut sejak aksi protes massa berhasil menggulingkan Presiden Hosni Mubarak pada 11 Februari, sebelumnya telah membekukan konstitusi dan membentuk sebuah komite yang terdiri dari para ahli hukum untuk mengajukan perubahan, guna menjamin pemilu yang jujur dan membentuk jalan menuju sebuah negara sipil yang demokratis.

Hasil pengajuan amandemen tersebut akan mengurangi masa jabatan presiden menjadi empat tahun, sebelumnya enam tahun, dan membatasi seseorang untuk menjadi presiden selama dua periode. Mubarak sebelumnya tengah menjalani masa jabatan kelimanya, ketika dipaksa mundur dari jabatan itu.

Amandemen tersebut juga akan menjamin proses pengawasan pengadilan terhadap jalannya pemilihan umum -- salah satu permintaan utama lainnya dari kelompok reformis yang mengatakan sistem lama memungkinkan terjadinya kecurangan besar.

Pengajuan amandemen konstitusi tersebut diungkapkan pada Sabtu lalu oleh 10 anggkota Komisi Yudisial yang diangkat oleh Dewan Militer.

Perubahan tersebut tidak menuai banyak kritikan, meskipun banyak warga Mesir yang percaya bahwa negara itu membutuhkan sebuah konstitusi yang benar-benar baru -- sesuatu yang dijanjikan akan disusun oleh komisi yudisial setelah pemilihan umum selesai.

Radio pemerintah pada Kamis melaporkan bahwa seluruh warga Mesir yang berusia 18 tahun ke atas memiliki hak suara dengan menunjukkan KTP mereka -- sebuah perubahan dari sistem sebelumnya yang hanya membolehkan kartu pemilih khusus dan sulit untuk diperoleh.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011