Jakarta (ANTARA News) - Komite Penyelamatan Persepakbolaan Nasional (KPPN) batal menggelar Kongres tandingan. KPPN  memutuskan untuk mengikuti Kongres PSSI pada 26 Maret dan 29 April  dengan tujuan agar tidak terjadi kisruh menjelang pemilihan ketua umum PSSI periode 2011-2015.

Ketua KPPN Syahrial Damopolii bersama 87 anggota pemilik suara usai membacakan keinginan KPPN itu kepada pemerintah di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin.

Menurut Syahrial, KPPN tidak mau menambah kisruh kondisi saat ini. Ia membantah jika melunaknya KPPN karena tidak percaya diri serta karena desakan anggota pengurus. Syahrial menjelaskan hal tersebut sudah disepakati bersama. KPPN meminta syarat untuk dapat bergabung dalam kongres PSSI.

Syarat pertama dimulai dengan penyelenggaraan Kongres yang harus mengacu pada Statuta FIFA, Standar Statuta FIFA, dan Standard Electoral Code FIFA. Selain itu, Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta setiap peraturan pemerintah yang menjadi pelaksananya.

Kongres juga harus berdasar pada Statuta AFC dan Kode Disiplin AFC dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KON/KOI.

Syarat lainnya, anggota KPPN ikut dalam unsur kepanitiaan dan kesekretariatan Kongres. Syarat lainnya yakni Komite Eksekutif (Exco) PSSI dilarang mencoret daftar nama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris umum/sekretaris dari setiap anggota KPPN pemilik suara tanpa persetujuan KPPN.

Pada Kongres pada 26 Maret diharapkan dapat mengubah Statuta PSSI yang dianggap merugikan, seperti pasal 35 ayat 4 yang menyangkut pasal kriminal. Serta jadwal lengkap untuk Kongres 29 April yang harus sesuai Standard Electoral Code.

Permintaan ini diharapkan KPPN dapat dijembatani Pemerintah, serta KON/KOI dan meminta mereka untuk menindaktegas jika syarat dan ketentuan itu tidak dijalankan. Jika Kongres itu nantinya dilanggar maka KPPN akan menyelenggarakan Kongres sendiri.

Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diwakili Deputi Bidang Pembinaan Prestasi Kemenegpora Joko Pekik berjanji pihaknya akan mengawal kongres sesuai permintaan KPPN.
(T009/I015)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011