Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) menilang 3.722 pengendara pada hari pertama Operasi Simpatik 2011.

"Selain itu, sekitar 799 pengendara terkena teguran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yacob DK melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa 35 unit sepeda motor, dua unit mobil, 1.552 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 2.133 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Yacob merinci hasil operasi hari pertama berdasarkan tindakan dari petugas pengatur sebanyak 533 kasus, petugas Patroli Pengawal (173 kasus), Polisi Jalan Raya (161 kasus), Polres Metro Jakarta Pusat (321 kasus), Polres Metro Jakarta Utara (204 kasus) dan Polres Metro Jakarta Barat (217 kasus).

Kemudian Polres Metro Jakarta Selatan (281 kasus), Polres Metro Jakarta Timur (441 kasus), Polres Metro Tangerang (281 kasus), Polres Metro Tangerang Kabupaten (108 kasus), Polres Metro Bekasi (206 kasus), Polres Metro Bekasi Kabupaten (85 kasus), Polres Metro Depok (114 kasus), Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta (56 kasus) dan Polres KPPP Tanjung Priok (70 kasus).

Yacob menyebutkan hasil Operasi Simpatik Jaya berlangsung pada hari pertama sejak pagi hingga sore hari.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajarannya menggelar Operasi Simpatik Jaya secara serentak sejak 28 April-14 April 2011 dengan mengerahkan 2.000 personil.

Operasi khusus kendaraan itu, menyasar 10 target pelanggaran, antara lain mobil pribadi, angkutan kota, angkutan barang, jalur khusus sepeda motor, jalur rawan kecelakaan, jalan rawan banjir dan parkir liar di bahu jalan.

(T014/H-KWR/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011