"Saya tegaskan, tidak ada unsur rekayasa dalam proses ini."
Kupang (ANTARA News) - TNI Angkatan Darat, khususnya di lingkup Komando Resor Militer (Korem) 161 WS Kupang, serius memproses kasus tewasnya Charles Mali dalam Markas Komando 744/SYB di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.

Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Kol Arh I Dewa Ketut Siangan, di Kupang, Sabtu, dalam acara "Coffe Morning" bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, Pers dan LSM, mengatakan, keseriusan itu dibuktikan dengan penyidikan yang dilakukan pihak Detasemen Polisi Militer (DenPOM) IB-I Kupang, secara intensif terhadap 23 terperiksa.

"Saya tegaskan, tidak ada unsur rekayasa dalam proses ini. Kita lakukan secara nyata dan transparan dan nanti masyarakat dan keluarga dapat menyaksikan secara langsung proses persidangan di Pengadilan Oditur Militer Kupang," katanya.

Selain itu, kata Danrem, keseriusan TNI juga dapat dilihat dari perhatian Kepala Staf Angkat Darat (Kasad) melalui Asisten Pengamanan yang turun langsung ke Kupang dan Atambua untuk bertemu dengan masyarakat di Atambua, termasuk DPR - RI yang akan terun melakukan investigasi ke Kupang dan Atambua.

Oleh karena itu, tidak benar kalau ada informasi dan melalui pemberitaan yang meragukan kelanjutan dari kasus ini dan kasus-kasus lain yang melibatkan pihak oknum TNI-AD.

"Jadi, tingkat keseriusan TNI tidak semata juga karena ada perhatian seperti itu, tetapi lebih dari itu, dalam satuan setingkat apapun, disiplin sudah menjadi bagian terpenting dalam melaksanakan tugas sebagai pengawal dan penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Artinya, apabila dalam melaksanakan tugas, ada pimpinan atau pun anggota yang ingkar dan melanggar disiplin, maka harus diproses sesuai prosedur tetap untuk dihukum sesuai tingkat kesalahan yang dilakukannya.

"TNI-AD tidak akan menutupi setiap anggota yang berbuat salah. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya," katanya.

Danrem Ketut Siangan yang saat itu didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, H. Abdul Kadir Makarim, Sekretaris Keuskupang Agung Kupang, RM Gerardus Duka, Pr, Ketua PHDI NTT, I Made Putera Kusuma, itu mengatakan prosesdur beracara pihak TNI agar berbeda dengan beracara di peradilan Umum.

"Kalau di Peradilan Umum prosesnya berawal dari pihak Kepolisian lalu ke Kejaksaan lalu ke Pengadilan, maka di TNI AD, dari Den POM ke Perwira Penyerahan Perkara (Pepera) lalu ke Oditur Militer untuk disidangkan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini berkas para terperiksa sudah berada pada Pepera dan sebentar lagi akan diserahkan ke Oditur Militer Kupang untuk disidangkan.

"Selama ini, berkas para terperiksa sering agak lama di tingkat Pepera, bukan karena apa-apa, tetapi memang harus diteliti lagi hal-hal yang berkaitan dengan kasus atau kejadian lalu disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga tidak salah. Karena itu biasanya agak lama," katanya.

Karena itu, semua pihak yang berkepentingan langsung dengan kasus Charles Mali, terutama keluarga korban, diminta untuk bersabar.

"Memang penyelesaian kasus ini tidak bisa secepat kilat atau tergesa-gesa, tahapan-tahapannya harus dilalui sehingga keadilan dapat diwujudkan baik terhadap prajurit maupun pihak keluarga korban," katanya.
(T.B017)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011